JAKARTA - Untuk mencabut aliran listrik secara resmi pada listrik ilegal, PT PLN (Persero) mengaku harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan, listrik tersebut berada di kawasan bangunan yang tidak resmi.
"Kita tertibkan kemudian bagi yang resmi nanti ada koordinasi pemerintah daerah, karna ini bangunan liar akan ditertibkan," kata Manajer PLN Area Bandengan Rasyid Naja saat ditemui di Jalan Lodan, Jakarta, Jumat (22/1/2015).
Menurut Rasyid, pelanggaran listrik di bawah jalan tol Lodan sangat banyak dijumpai. Bahkan pelanggan PLN yang resmi pun juga melakukan pelanggaran. "Ada juga pelanggan resmi PLN tapi memperbesar daya," kata dia.
Hal ini ditemukan ketika petugas PLN melakukan penertiban satu per satu ke rumah warga. Salah satu warga ada yang seharusnya terdaftar sebagai pelanggan berkapasitas daya 1.300 va, namun ketika diperiksa dayanya sebesar 3.000 va.
"Banyak bangunan liar yang menggunakan listrik ilegal sehingga dengan sinergi yang baik dan dukungan pemerintah DKI diharap dapat tertibkan warga," kata dia.
0 komentar: